Tuesday 24 May 2016

Mengobati Insomnia

Mengalami kesulitan tidur, atau insomnia, tidak hanya berdampak kelelahan bagi  penderitanya—penelitian terkini menunjukkan bahwa insomnia juga meningkatkan resiko penyakit jantung.
Penelitian yang dimuat dalam jurnal Circulation itu menunjukkan bahwa penderita insomnia memiliki resiko mengalami serangan jantung 27 hingga 40 persen lebih tinggi dibandingkan dengan orang yang tidurnya normal.
“Kami belum tahu pasti seberapa besar efek dari gangguan tidur itu, juga berapa lama kondisi insomnia yang bisa berujung pada penyakit jantung,” kata Suzanne Steinbaum, seorang kardiolog di Rumah Sakit Lenox Hill yang ikut dalam penelitian tersebut, kepada majalah TIME. “Yang bisa kami pastikan adalah itu memang ada hubungannya.”
Memang ada banyak yang dapat menjadi penyebabnya. Penyebabnya bisa jadi karena efek pengobatan, kram, apnea tidur, stres, depresi, hingga kecemasan.
Hingga saat ini ada berbagai jenis pilihan untuk mengobati insomnia. Kebanyakan dokter menganjurkan penggunaan obat tidur atau obat anti-kecemasan untuk menyembuhkan insomnia pasiennya.
Namun, di pihak penderita sendiri, sebenarnya ada beberapa cara non-medis yang bisa dicoba sendiri di rumah. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu mengatasi insomnia.
  • Cobalah untuk tidur pada jam yang sama setiap malam
    Ini adalah salah satu cara yang paling efektif untuk mengatasi insomnia, karena tubuh manusia memang dirancang dengan jam biologis dan membutuhkan rutin tidur yang baik.
  • Cobalah untuk meningkatkan aktivitas Anda di siang hari
    Dengan lebih aktif di siang hari, Anda akan lebih mudah untuk terlelap di malam hari. Tentu saja, untuk mengatasi insomnia, jenis aktifitas yang dibutuhkan adalah aktifitas fisik. Peredaran darah akan lebih lancar dan tubuh akan membutuhkan istrirahat.
  • Kurangi konsumsi makanan atau minuman yang mengandung kafein, terutama menjelang malam
    Banyak yang mengira minum teh hangat atau coklat panas menjelang tidur akan memudahkannya terlelap. Kenyataannya, Anda justru tidak akan dapat mengatasi insomnia dengan teh dan coklat karena kandungan kafeinnya. Hindari makan berlebihan di malam hari khususnya menjelang tidur.
  • Khususkan tempat tidur hanya untuk tidur
    Sebisa mungkin, jangan bawa pekerjaan Anda ke tempat tidur, atau menonton televisi dari tempat tidur. Televisi dan komputer adalah salah satu faktor yang paling menyulitkan seseorang mengatasi insomnia.
  • Lakukan aktifitas santai sebelum tidur
    Jika dalam waktu setengah jam sejak Anda merebahkan diri Anda belum juga terlelap, cobalah bangun dan lakukan aktifitas yang santai, seperti membaca buku, sampai Anda mengantuk.
  • Atur pernapasan agar lebih dalam dan panjang
    Itu dapat membantu tubuh menjadi lebih rileks. Banyak yang terbantu untuk mengatasi insomnia dengan cara ini.
  • Upayakanlah agar kondisi kamar Anda kondusif untuk tidur
    Matikan lampu dan pastikan agar tidak ada suara-suara yang dapat mengganggu.
  • Jangan terlalu terobsesi dengan tidak bisa tidur
    Banyak penelitian mengungkapkan bahwa orang yang terlalu khawatir soal tidak bisa tidur biasanya adalah yang paling kesulitan mengatasi insomnia. Ingatlah, meski insomnia adalah penyakit yang cukup serius, namun itu dapat diobati.

Membuat CV Perusahaan

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.

Ulasan Permainan The SIms 3: University Life



Featured Image
The Sims 3 University Life
Skenario
The Sims 3 University Life merupakan game simulasi dimana pemain berkesempatan untuk melakukan simulasi kehidupan sebagai mahasiswa di sebuah universitas. Karakter di dalam The Sims 3 University Life merupakan 3D memukau yang dibuat sama persis seperti manusia asli dan dikontrol langsung oleh pemain.
Setiap pemain bisa melakukan apapun yang diinginkan selama berada di universitas, mulai dari belajar, penelitian, praktikum, party, membaca buku di perpustakaan, hacking, bermain musik, olahraga, dan lain-lain. Sims (karakter manusia di dalam The Sims 3) bisa mendapat gaji yang lebih tinggi setelah lulus dari universitas.
Link video trailer : http://www.youtube.com/watch?v=0w7hU7gAe00
Sarjana Lulusan Universitas Sims
Sarjana Lulusan Universitas Sims
Cara Bermain
– Pemain harus membuat karakter Sims terlebih dahulu dengan memilih jenis kelamin, nama, bentuk badan, baju, serta tempat tinggal. Pemain bisa memainkan lebih dari satu Sims. Namun jika ingin masuk universitas, pemain hanya bisa mengontrol satu Sims.
– Sims dianjurkan mengikuti ujian masuk universitas terlebih dahulu untuk mengetahui minat dan bakat, serta kesempatan untuk mendapat beasiswa jika Sims tersebut sudah memiliki skill yang baik di jurusan tertentu.
– Setelah mengikuti ujian masuk, Sims bisa menelpon atau mendaftar secara online dan membayar biaya kuliah.
– Sims akan berangkat menuju kampus dan tinggal di asrama atau rumah kontrakan selama satu semester. Setiap Sims akan mendapat mendapat jadwal kuliah dan diperingatkan setiap kelas dimulai.
– Sims yang rajin belajar dan mengikuti praktikum akan memiliki performa akademik yang tinggi sehingga di akhir semester akan mendapat nilai A.
Aspek Realitas Virtual
Aspek realitas virtual yang terdapat di dalam The Sims 3 University Life yakni :
Realitas Fakta
1. Jurusan yang bisa dipilih mencerminkan jurusan kuliah di dunia nyata, yakni jurusan teknik, kedokteran, seni, bisnis, kedokteran, dan MIPA.
2. Sistem yang digunakan dalam perkuliahan menggunakan sistem kredit per semester (SKS) seperti universitas sungguhan.
Jurusan dan SKS
Jurusan dan SKS
3. Game-game yang bisa dimainkan dalam dunia Sims merupakan game sungguhan seperti FIFA, Sims City, Head Mounted Display, dan Sims Social.
HMD Sims
HMD Sims
4. Menu makanan sehari-hari Sims sama dengan makanan sungguhan yang ada di dunia nyata, seperti Spaghetti Carbonara, Grilled Cheese, Sushi, Pancake, Autumn Salad, dan lain-lain.
Spaghetti Sims
Spaghetti Sims
Spaghetti Asli
Spaghetti Asli
5. Cabang olahraga yang bisa dimainkan oleh Sims merupakan olahraga sungguhan, seperti catur, sepak bola, tenis meja, renang , dan lain-lain.
6. Profesi yang ada di dunia Sims merupakan profesi sungguhan, seperti dosen, tentara, dokter, peneliti, koki, dan lain-lain.
7. Musim yang ada dalam dunia Sims terdiri dari empat musim yang ada di dunia, yakni musim panas, musim semi, musim gugur, dan musim dingin. Bahkan sewaktu-waktu bisa turun hujan dan salju, serta daun-daun berguguran. Waktu pun didasarkan pada waktu 24 jam seperti dunia nyata.
Realitas Hukum Fisika
1. Sims yang tidak lihai olahraga treadmill akan jatuh ke bawah (gravitasi).
2. Sims akan berlari dari lambat ke cepat (GLBB).
3. Petir akan menyambar Sims yang berkeliaran ketika hujan lebat (hukum energi).
Petir Sims
Petir Sims
4. Pepohonan bergerak tertiup angin (fluida).
5. Semakin dekat dengan sumber bunyi, semakin keras bunyinya (hukum bunyi).
6. Bola tenis yang dipukul akan membentuk gerak parabola (kinematika).

Realitas Visual
1. Ruang kelas (3D) terdiri dari meja, kursi, papan tulis, dan podium yang dibuat sama seperti aslinya.
Kelas Sims
Kelas Sims

2. Pepohonan (3D) dibuat sama persis seperti pohon aslinya, disertai bayangan pohon pada siang hari.
Pohon Sims
Pohon Sims

3. Pantai dibuat (3D) berombak dan memiliki keindahan tersendiri.
Pantai Sims
Pantai Sims

4. Ruangan (3D) yang memiliki lebih banyak lampu akan lebih terang.
Lampu Sims
Lampu Sims

5. Kuburan (3D) terlihat menyeramkan dan mencekam.
Kuburan Sims
Kuburan Sims

6. Ruang perpustakaan (3D) detailnya sangat jelas dan terdiri dari rak buku serta arsitektur yang indah.
Perpustakaan Sims
Perpustakaan Sims

7. Pohon buah-buahan yang ada di dunia Sims merupakan pohon dengan jenis buah-buahan yang sama dengan aslinya, seperti apel, tomat, jeruk, kayu manis, anggur, dan lain-lain.
Buah Sims
Buah Sims

8. Di laboratorium, Sims bisa menggunakan teleskop yang sama seperti aslinya.
Teleskop Sims
Teleskop Sims

9. Microwave berbentuk seperti aslinya.
Microwave Sims
Microwave Sims
10. Sims mandi di dalam shower tube seperti sungguhan.
Shower Sims
Shower Sims

11. Mesin cuci dan perabotan lain sama seperti aslinya.
Mesin Cuci Sims
Mesin Cuci Sims

Realitas Audio
1. Saat Sims marah, maka suaranya meninggi seperti berteriak-teriak.
2. Saat memotong sayuran, terdapat suara memotong.
3. Microwave mengeluarkan bunyi peringatan seperti aslinya saatselesai memanaskan makanan.
4. Benda yang terjatuh akan mengeluarkan suara.
5. Suara ombak pantai saat berada di pantai.
6. Suara hujan dan petir saat terjadi hujan.
7. Suara mendengkur saat Sims tidur.
8. Saat menceburkan diri ke kolam renang, akan terdengar bunyi percikan kolam.
9. Piring yang diletakkan di meja akan menimbulkan bunyi.
10. Kulkas yang dibuka dan ditutup akan menimbulkan bunyi.
11. Shower mengeluarkan bunyi saat digunakan.
12. Toilet mengeluarkan bunyi saat diflush.
13. Burung-burung bersuara di pepohonan.
14. Kucing bersuara seperti kucing, begitu pula dengan anjing serta hewan lainnya.
15. Pintu yang dibuka akan mengeluarkan bunyi.
16. Api yang dibakar akan mengeluarkan suara api.
Realitas Proses
1. Sims yang terlalu lama tidak tidur akan pingsan dan tertidur di jalan.
2. Sims yang rajin belajar, praktikum, membaca buku referensi, mencatat dan bertanya kepada dosen akan mendapat nilai bagus (nilai A / B).
3. Sims yang tidak pernah belajar, sering bolos dan menyontek akan mendapat nilai jelek (nilai C / D/ E).
4. Jika menghina Sims lain, Sims tersebut akan dibenci dan menjadi musuh.
5. Jika Sims yang berlawanan jenis berteman akrab, bisa jatuh cinta kemudian menjadi sepasang kekasih.
6. Sims yang berteman baik dengan Sims yang kaya raya akan sering diberi hadiah.
7. Sims akan menua seiring berjalannya waktu.
8. Sebelum terjadi hujan, terjadi mendung dan gerimis terlebih dahulu.
9. Sims yang ingin berkuliah harus mendaftar terlebih dahulu melalui internet/ telepon.
10. Sims yang terlalu lapar tidak akan bisa berkonsentrasi dan tidak fokus dalam menjalankan aktivitasnya (sering mengeluh).
11. Jika teman dekat Sims meninggal dunia, Sims tersebut akan berduka selama berhari-hari dan sering menangis.
12. Tanaman yang tidak disiram akan layu karena kekeringan dan akan mati.
13. Sims yang tidak bisa berenang akan tenggelam bahkan meninggal saat berenang.
Realitas Kejadian Acak
1. Di manapun Sims berada, Sims bertemu teman yang berbeda-beda secara acak, bahkan diajak berbicara dan mengobrol oleh teman secara acak.
2. Dosen yang mengajar di kelas berbeda (acak).
3. Cuaca kota tidak menentu, bisa saja tiba-tiba hujan.
4. Teman sekelas dan praktikum akan berubah-ubah.
5. Teman yang mengadakan mengundang party berbeda-beda. Begitupun jenis party yang diadakan.
6. Teman sekamar bisa berubah-ubah dan acak jika tinggal di asrama. Tapi Sims bisa memilih teman sekamar jika diinginkan (ada fitur set teman sekamar).
7. Jadwal pelajaran yang didapat acak meskipun jurusan yang diambil sama.
8. Sewaktu-waktu bisa terjadi kebakaran tanpa diduga sebelumnya.
9. Sewaktu-waktu Sims yang kita mainkan, atau Sims lain bisa sakit dan meninggal dunia.
Link video demo gameplay : http://www.youtube.com/watch?v=miNZ0j6yPME&list=UUUEpjfSifvnWjfFhpXyrn9Q 

Syarat Minimal Permainan The Sims 3 University Life

PC System Requirements
OS: XP SP2 / Vista SP1 / Windows 7
CPU: For XP 2.0 GHz P4 processor or equivalent; For Windows Vista and Windows 7 2.4 GHz P4 processor or equivalent
RAM: For XP 1 GB RAM / Windows Vista and Windows 7 1.5 GB RAM*
DISC DRIVE: DVD drive
Hard Drive: At least 3.5 GB** of hard drive space with at least 1 GB additional space for custom content and saved games.
Video: 128 MB Graphics card with support for Pixel Shader 2.0

* For NVIDIA ION™ computers, the game requires at least 2.0 GB RAM.
** 9.6 GB of hard drive space if installing with The Sims 3.

Supported Graphics cards: Nvidia GeForce 6 series or better, and all NVidia G, GT, GTS, and GTX graphics cards. ATI Radeon™ series card 9500 series or better, and all ATI X, X1, and HD graphics cards; Intel® Graphics Media Accelerator (GMA): GMA 3-Series, GMA 4-Series
Please note that the GeForce 6100 and 7100 cards are not supported.


Mac System Requirements
OS: Mac OS X 10.5.7 Leopard or higher
CPU: Intel Core Duo Processor
RAM: 2 GB RAM
DISC DRIVE: DVD
HARD DRIVE: At least 3.5 GB* of free space with at least 1 GB of additional space for custom content and saved games.
VIDEO: ATI X1600 or NVIDIA 7300 GT with 128 MB of Video RAM
INPUT: Keyboard, mouse


 

How to Make Toast


How to make toast
You might be thinking, "what is Jamie doing trying to teach us how to make toast?", but you'd be surprised how many people are unsure of this simple skill or end up burning it every time! I've just given you a few pointers to guide you through so you'll be able to nail it from now on.
serves 1

Ingredients

  • • 2 slices of bread
  • • butter
  • • jam, marmalade or other toppings

To prepare your toast

• Start by getting your toppings ready
• Get your butter out of the fridge so it can come up to room temperature
• Get your jam or marmalade out of the fridge or cupboard
• Get your plate and knife ready
• Cut yourself 2 slices of your favourite bread

To cook your toast

• If you're using a toaster, set the control for how dark you want the toast to be before you put it in, push the button down and the toast will pop up when it's ready
• If using the grill, preheat to high
• Once it's nice and hot, put your slices of bread under the grill to toast
• Keep an eye on it and when you've got a good colour, carefully pull them out and flip the slices over with some tongs
• Toast on the other side until perfect

To serve your toast

• When your toast is how you like it, pop it straight on the plate and get spreading your favourite toppings while it's still hot

Catatan Kriminal Jessica Wongso Di Australia Ada 14 Kasus

Berita Terkini hari ini Kasus Jessica Wongso dan Mirna. Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso masih terus bergulir.

Kali ini kabar berita terbaru datang dari mantan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian, yang mengatakan bahwa ada sekitar 14 kasus catatan kriminal dari Jessica Wongso ketika menetap di Australia.
“Kami mendapat informasi yang bagus dari Australia. Sengaja belum kami ekspos. Ada catatan kriminal,” ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta, hari Senin (21/3/2016). Demikian dilansir Hargatop dari Kompas hari ini.
Namun terkait sejumlah kasus yang diinformasikan oleh pihak aparat kepolisian Australia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang baru dilantik ini tidak bisa mengungkapnya.
Foto Jessica Kumala Wongso tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin
Menurut Tito, karena ada kesepakatan antara polisi Indonesia dan pihak Australia. “Kami terikat legal agreement dengan pihak Australia. Setiap statement yang keluar dari Polri harus ada kesepakatan,” ungkap Tito.
Tito juga mengungkapkan bahwa tim penyidik akan segera mengambil catatan kriminal Jessica di Australia untuk melengkapi pemberkasan pada 26 Maret 2016.

Proses Hukum Kejahatan Perkosaan, Pencabulan, dan Perzinahan


Pertanyaan :

Saya mau bertanya: 1. Apakah semua pasal dalam KUHPidana tentang Kesusilaan (percabulan, perkosaan dan perzinahan) termasuk dalam delik aduan? 2. Apakah delik aduan juga berlaku bagi UU Perlindungan Anak? Terima kasih.  
Jawaban :
 
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang samayang dibuat oleh Try Indriadi, S.H.dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 11 Mei 2012.
 
Intisari:
 
 
Tidak semua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kesusilaan termasuk dalam delik aduan. Untuk dapat mengetahui apakah suatu pengaturan mengenai suatu tindak pidana merupakan delik aduan atau delik biasa, kita harus melihat konstruksi dari pasal yang mengatur. Seperti misalnya zina dan perkosaan. Zina termasuk delik aduan, sedangkan perkosaan termasuk delik biasa.
 
Sedangkan dalam UU Perlindungan Anak, jika dilihat pasal-pasal yang terkait kesusilaan (persetubuhan dengan anak dan percabulan terhadap anak), tidak ada keharusan untuk dilaporkan oleh korbannya (delik biasa).
 
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
 
 
 
Ulasan:
 
Delik Aduan
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kita lihat pengertian mengenai delik aduan. Terdapat dua jenis delik dalam pemrosesan perkara, yaitu delik aduan dan delik biasa. Dalam delik biasa, perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporan/pengaduannya kepada polisi, penyidik tetap berkewajiban untuk melanjutkan proses perkara.
 
Sedangkan, mengenai delik aduan berarti delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.
 
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 87) membagi delik aduan menjadi dua jenis yaitu:
 
a.    Delik aduan absolut, ialah delik (peristiwa pidana) yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan seperti tersebut dalam pasal-pasal: 284, 287, 293, 310 dan berikutnya, 332, 322, dan 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam hal ini maka pengaduan diperlukan untuk menuntut peristiwanya, sehingga permintaan dalam pengaduannya harus berbunyi: “..saya minta agar peristiwa ini dituntut”.
 
Oleh karena yang dituntut itu peristiwanya, maka semua orang yang bersangkut paut (melakukan, membujuk, membantu) dengan peristiwa itu harus dituntut, jadi delik aduan ini tidak dapat dibelah. Contohnya, jika seorang suami jika ia telah memasukkan pengaduan terhadap perzinahan (Pasal 284 KUHP) yang telah dilakukan oleh istrinya, ia tidak dapat menghendaki supaya orang laki-laki yang telah berzinah dengan istrinya itu dituntut, tetapi terhadap istrinya (karena ia masih cinta) jangan dilakukan penuntutan.
 
b.    Delik aduan relatif, ialah delik-delik (peristiwa pidana) yang biasanya bukan merupakan delik aduan, akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga yang ditentukan dalam Pasal 367 KUHP, lalu menjadi delik aduan. Delik-delik aduan relatif ini tersebut dalam pasal-pasal: 367, 370, 376, 394, 404, dan 411 KUHP. Dalam hal ini maka pengaduan itu diperlukan bukan untuk menuntut peristiwanya, akan tetapi untuk menuntut orang-orangnya yang bersalah dalam peristiwa itu, jadi delik aduan ini dapat dibelah. Misalnya, seorang bapak yang barang-barangnya dicuri (Pasal 362 KUHP) oleh dua orang anaknya yang bernama A dan B, dapat mengajukan pengaduan hanya seorang saja dari kedua orang anak itu, misalnya A, sehingga B tidak dapat dituntut. Permintaan menuntut dalam pengaduannya dalam hal ini harus berbunyi: “,,saya minta supaya anak saya yang bernama A dituntut”.
 
Untuk delik aduan, pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia. Atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.[1] Dan orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.[2]
 
Lebih lanjut, Soesilo menjelaskan bahwa terhadap pengaduan yang telah dicabut, tidak dapat diajukan lagi. Khusus untuk kejahatan berzinah dalam Pasal 284 KUHP, pengaduan itu dapat dicabut kembali, selama peristiwa itu belum mulai diperiksa dalam sidang pengadilan. Dalam praktiknya sebelum sidang pemeriksaan dimulai, hakim masih menanyakan kepada pengadu, apakah ia tetap pada pengaduannya itu. Bila tetap, barulah dimulai pemeriksaannya.
 
Di sisi lain, tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi:
 
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
 
Dari rumusan Pasal 285 KUHP di atas dapat diketahui bahwa perkosaan adalah delik biasa, dan bukan delik aduan. Karena itu, polisi dapat memproses kasus perkosaan tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban.
 
Jadi, tidak semua pasal dalam KUHP tentang kesusilaan termasuk dalam delik aduan. Untuk dapat mengetahui apakah suatu pengaturan mengenai suatu tindak pidana merupakan delik aduan atau delik biasa, kita harus melihat konstruksi dari pasal yang mengatur.
 
UU Perlindungan Anak
Ketentuan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (“UU Perlindungan Anak”) yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan yaitu antara lain Pasal 76D (persetubuhan dengan anak) dan Pasal 76E (pencabulan anak), sebagai berikut:
 
Pasal 76D UU Perlindungan Anak:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
 
Pasal 76E UU Perlindungan Anak:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
 
Hukuman dari perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak sebagai berikut:
 
Pasal 81 UU Perlindungan Anak:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membuju k Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
Pasal 82 UU Perlindungan Anak:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
Dari rumusan Pasal 76D dan Pasal 76E jo. Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak di atas, terlihat bahwa tidak ada keharusan bagi delik ini untuk dilaporkan oleh korbannya. Dengan demikian, delik persetubuhan dengan anak dan pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Delik biasa dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban).
 
Lebih lanjut, Anda dapat simak juga artikel-artikel berikut:
 
Demikian sejauh yang kami pahami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);

Kapolri: Tak Ada Larangan Pakai Kaos Turn Back Crime, itu Bukan Seragam Polisi

Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberi penjelasan mengenai atribut Turn Back Crime yang tengah banyak diburu masyarakat. Badrodin menjelaskan bahwa atribut dan kaos Turn Back Crime bukan seragam polisi. Itu kaos biasa.

"Tolong jelaskan itu bukan uniform dan tidak dilarang oleh polisi. Itu kaos biasa sama dengan kaos yang dijual di pasar," jelas Badrodin di Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Menurut Badrodin, istilan Turn Back Crime merupakan moto Interpol. Dan merupakan sebuah upaya dan semangat bahwa kejahatan harus dicegah dan diberantas.

"Jadi Interpol justru mengapresiasi sosialisasi Turn Back Crime. Mulai dari pesawat Air Asia yang mensponsori TBC sampai memasyarakatnya ke anak muda. Diharapkan sebetulnya bukan TBC sebagai uniform tapi TBC sebagai moto, bahwa kejahatan harus dicegah dan diberantas justru jangan sampai menggunakan atribut lambang itu kemudian digunakan untuk kejahatan, ini malah sebaliknya. Karena itu saya minta media juga sosialisasikan TBC bukan uniform tapi motonya dari interpol," urai Badrodin.

Dan informasi yang menyebutkan yang memakai kaos Turn Back Crime akan ditangkap, itu berita hoax.

"Itu hoax. Yang seperti itu harus dicek betul. Nggak ada yang seperti itu. Jadi kalau orang itu melakukan kejahatan mau pakai baju polisi pakai kaos bertuliskan TBC tangkap saja, nggak ada urusannya. Terus dengan pakai kaos TBC kebal hukum? Nggak, sama. Interpol di Lyon Prancis mengapresiasi adanya sosialisasi itu," tegasnya.